Unit Reskrim Polsek Soreang Amankan Pelaku Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

    Unit Reskrim Polsek Soreang Amankan Pelaku Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

    Unit Reskrim Polsek Soreang Amankan Pelaku Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

    Soreang - Unit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang tunai lk Rp. 60.000.000., (enam puluh juta rupiah) yang terjadi di Ciburial Desa Soreang Kab.Bandung.

    Pelaku adalah KA  (46) yang aksinya sempat terekam kamera CCTV. Atas dasar rekaman CCTV ini, akhirnya pelaku berhasil diringkus. 

    "Benar kita berhasil mengamankan seorang pelaku KA dalam perkara curat. Aksi pelaku terekam CCTV, " kata Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq, S.H, Kamis (29/3/2024).

    Dijelaskan Kompol Ivan peristiwa itu berawal saat korban  Neulis deningrum (51) keluar rumah untuk membantu orang tua korban mengeluarkan tabung gas kosong, saat akan menuju kamar terlihat kunci lemari menempel di lemari

    " Saat dicek lemari diketahui uang tunai lk Rp 60 juta yang disimpan di dalam lemari sudah tidak ada , " terang Kompol Ivan.

    Korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Soreang Polresta Bandung berharap pelaku segera ditangkap.

    "Dari laporan kita lakukan penyelidikan dan olah TKP serta melihat rekaman CCTV. Kemudian pelaku KA berhasil diamankan di rumahnya tepatnya di kiangroke, Kecamatan Banjaran, " sambung Kompol Ivan.

    Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai lk Rp 38 juta, berikut barang yang sudah dibeli dari uang hasil curian.

    Sebagian uang diantaranya sudah digunakan pelaku untuk belanja, membayar hutang, dan keperluan pribadi lainya, " kata Kapolsek Soreang Kompol Ivan.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan ke pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

    “Kami terus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan serta menjaga keamanan masyarakat, " ujarnya.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Markas Polsek Soreang Polresta Bandung guna penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

    #soreang kabbandung #emakemak #pencurian #cctv
    dedykurniadi

    dedykurniadi

    Artikel Sebelumnya

    Kompak dan Bersinergi, Bhabinkamtibmas Kutawaringin...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Soreang Monitoring Penyaluran Bantuan...

    Berita terkait